DENPASAR - PT Bali Turtle Island Development (BTID), sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, menegaskan bahwa tidak ada perubahan nama Pantai Serangan, 5 Februari 2025.
Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Kota Denpasar ke KEK Kura Kura Bali pada Kamis (30/1).
Manajemen BTID juga menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan tetap menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat setempat.
Tidak Ada Perubahan Nama Pantai
“Mengenai isu perubahan nama Pantai Serangan menjadi Pantai Kura Kura Bali, jika dicari di Google Maps, yang muncul tetap Pantai Serangan. Yang ada hanyalah titik koordinat yang berdekatan dengan lokasi Pantai Serangan, ” jelas Tantowi Yahya, Presiden Komisaris PT BTID.
Tanggapan atas Akses Nelayan dan Penamaan Jalan
Menanggapi pertanyaan dari anggota DPR RI I Nyoman Parta dan I Nyoman Adi Wiryatama, DPD RI Ni Luh Djelantik, serta anggota DPRD Kota Denpasar Putu Melati Purboningrat mengenai akses nelayan dan penamaan Jalan Kura Kura Bali, Tantowi menegaskan bahwa sejak awal pembangunan, KEK Kura Kura Bali selalu mengedepankan prinsip Tri Hita Karana.
Pihaknya menghormati kesakralan Pulau Serangan dan berkomitmen menjaga keamanan serta kenyamanan semua pihak.
Tidak ada larangan bagi nelayan untuk melaut. Jika ada pengaturan, itu semata-mata untuk mendata nelayan Desa Serangan agar aktivitas mereka lebih terpantau, mengingat tingginya lalu lintas alat berat di kawasan konstruksi.
“BTID memahami bahwa keberadaan nelayan Desa Serangan sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat setempat. Pendataan akses ini dilakukan demi keamanan dan keselamatan mereka saat melaut di sekitar kawasan, ” ungkap Tantowi.
Permintaan Penurunan Plang Jalan dan Peniadaan Batas Pelampung
Dalam kunjungan ini, I Nyoman Parta meminta agar plang nama jalan yang saat ini terpasang diturunkan. Selain itu, para wakil rakyat juga meminta BTID untuk meniadakan batas pelampung di area laguna serta segera merealisasikan pembangunan jembatan di atas kanal sesuai perjanjian sebelumnya.
“Kami menghargai semua masukan yang diberikan. Mengenai peniadaan batas pelampung dan pembangunan jembatan, kami memerlukan waktu untuk membahasnya secara internal dengan manajemen. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti hal ini secepat mungkin, ” kata Tantowi.
Komitmen Terhadap Regulasi dan Hak Masyarakat
Tantowi memastikan bahwa pembangunan KEK Kura Kura Bali selalu mengikuti regulasi yang berlaku, baik di tingkat nasional, provinsi, kota, maupun desa.
Jika ada hal yang dianggap kurang sesuai, BTID terbuka untuk berdialog dengan para pemangku kepentingan demi kepentingan bersama.
Menanggapi isu perampasan ruang hidup masyarakat Serangan, manajemen BTID menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Masyarakat tetap memiliki akses ke laut, pantai, dan kawasan mangrove. Nelayan, petani rumput laut, serta pembudidaya terumbu karang masih dapat beraktivitas seperti biasa.
Selain itu, BTID terus mendukung masyarakat Desa Serangan dalam menjalankan ritual keagamaan. Pada akhir Desember 2024, lebih dari 2.000 warga Desa Serangan melaksanakan ritual Memintar, sebuah tradisi tahunan untuk memohon keselamatan bagi Pulau Serangan, yang mencakup area KEK Kura Kura Bali.
Tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali
KEK Kura Kura Bali ditetapkan oleh pemerintah Indonesia pada April 2023 dan dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). Kawasan ini bertujuan meningkatkan industri pariwisata Bali dengan menghadirkan pengalaman unik yang mengharmoniskan manusia, alam, dan spiritualitas.
KEK Kura Kura Bali menawarkan berbagai peluang di sektor pariwisata, industri kreatif, serta sektor lainnya. (Tim)